Fakta Mafia Tanah Terkait Rumah Dp 0 Rupiah Kembali Di Bahas

Berita Terkini - Sebagian fakta dalam permasalahan penyediaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, tersingkap. Duduk selaku terdakwa sisa Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, beskal menguraikan sebagian fakta. Sebagian fakta tersingkap dalam pesan tuduhan beskal KPK yang dibacakan di Majelis hukum Tipikor Jakarta, Jalur Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis( 14/ 10/ 2021). Beskal menguraikan negosiasi Yoory dengan PT Adonar Propertindo serta penandatanganan 25 PPJB atas tanah Munjul di antara Yoory serta beneficial pemilik PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene.S
Fakta Mafia Tanah Terkait Rumah Dp 0 Rupiah Kembali Di Bahas

 Yoory Corneles dituduh Pasal 2 ayat( 1) ataupun Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 menimpa Pembasmian Tindak Pidana Korupsi semacam telah ditukar dengan UU No 20 Tahun 2001 menimpa Peralihan atas UU No 31 Tahun 1999 menimpa Pembasmian Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat( 1) ke- 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat( 1) KUHP. Berikut bukti- buktinya: Beskal menarangkan Yoory bersama faksi PT Adonara Propertindo dituduh buat rugi negeri Rp 152 miliyar berkaitan pembelian tempat di Munjul. Tempat Munjul yang dibeli Yoory itu tidak cocok syarat Pemda buat dipakai selaku tempat program Rumah DP 0 Rupiah.

Baca juga :Body Seksi Modal Chintya Ramlan Ingin Tampil Total Di Dunia Akting 

" Terdakwa Yoory Corneles bersama Anja Runtuwene, Tommy Adrian, Rudy Hartono Iskandar, serta korporasi PT Adonara Propertindo telah membuat meningkat diri kita ataupun seorang ataupun korporasi, ialah Anja Runtuwene serta Rudy Hartono Iskandar selaku owner( beneficial pemilik) korporasi PT Adonara Propertindo beberapa Rp 152. 565. 440. 000 yang dapat buat rugi keuangan negeri ataupun ekonomi negeri beberapa Rp 152. 565. 440. 000," kata beskal KPK Takdir Suhan. Tahun 2018, dikala Yoory ajukan pelibatan modal buat project tempat tinggal DP Rp 0 serta Sentral Primer Tanah Abang ke Gubernur DKI Jakarta buat dibujetkan pada APBD Pemerintah provinsi DKI sebesar Rp 1. 803. 750. 000. 000( Rp 1, 8 triliun).



Situs Slot88 Online Deposit Via Dana Duit itu gagasannya digunakan buat beli perlengkapan penciptaan baru. Berikutnya Yoory berbicara dengan Manager Operasional PT Adonara Propertindo Anton Adisaputro menciptakan tanah sama cocok persyaratan itu. Hingga pada kesimpulannya PT Adonara tawarkan tanah yang sama cocok persyaratan Yoory diketemukan pada Februari 2019 di daerah Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jaktim, dengan luas 41. 921 mtr. persegi. Berikutnya Yoory jalani inspeksi ke posisi. PT Adonara Propertindo, kemudian disuruh masukkan penawaran ke Sarana Jaya.



PT Adonara disebutkan beskal tawarkan harga tanah 42. 000 m2 pada harga Rp 7, 5 per mtr. persegi


 Berikutnya, Yoory memerintah anak buahnya namanya Yadi Robby mempersiapkan transaksi bisnis jual beli tanah itu. Beskal mengatakan PT Adonara Propertindo masukkan kembali pesan penawaran ke Sarana Jaya dengan bertepatan pada dibikin mundur ataupun backdate pada 28 Maret 2019. Pada pesan penawaran itu, Anja Runtuwene dikatakan selaku owner tanah, tanpa dibarengi bonus fakta pemilikan, walaupun sesungguhnya tanah itu awal mulanya atas nama Andyas Gerlado. " Pada pesan penawaran diucap Anja Runtuwene selaku owner tanah namun tanpa dibarengi bonus fakta pemilikan atas tanah serta diucap bila tempat itu dapat terbuat perumahan ataupun rumah atur( apartemen)," ungkapkan beskal. Dilaksanakanlah negosiasi harga tanah. Awalannya PT Adonara Propertindo melalui Tommy Adrian memohon harga tanah sebesar Rp 5, 5 juta per mtr. persegi, namun pada kesimpulannya disetujui nilai jual membeli yakni beberapa Rp 5, 2 juta per mtr. persegi, dengan janji terdapat imbalan yang dikasih ke Yoory. Casino Slot88 Online Judi" Awalannya Tommy Adrian memohon nilai jual beberapa Rp 5, 5 juta per mtr. persegi, namun pada kesimpulannya disetujui harga jual beli yakni beberapa Rp 5, 2 juta per mtr. persegi, dengan janji terdapat imbalan yang dikasih ke Terdakwa," kata beskal.


 Setelah persetujuan itu, Yoory mengurusi proses pembelian tanah itu. Namun, kata beskal, proses pembelian tanah itu menyalahi ketetapan pemda sebab terdapat banyak kasus dalam pembelian tanah itu, semacam tidak dicoba survey serta tidak dikenali batasan- batas tanah. Seterusnya di dikala dilaksanakan survey, tidak dapat ditemukan batasan- batas tanah sebab tidak terdapat informasi ataupun document simpatisan pemilikan yang diberi faksi PT Adonara Propertindo ke PPSJ( Sarana Jaya). Disamping itu ditemukan posisi tanah terdapat di jalur kecil( row jalur bukanlah hingga 12 m), sampai Yadi Robby membagikan laporan ke terdakwa namun terdakwa masih senantiasa memerintah biar diteruskan proses pembelian.


 Ini menyalahi ketetapan Pasal 91 Syarat Pemerintahan No 54 Tahun 2017 berkenaan operasional BUMD wajib berdasar standar operating procedure," tutur beskal.Bonus Slot88 Online Beskal menarangkan Yoory memohon anak buahnya Yadi Robby membuat undangan negosiasi, walaupun sesungguhnya negosiasi tidak sempat dilaksanakan. Yoory memerintah Yadi Robby mempersiapkan document fakta duit keluar( BUK) serta nota intern permintaan pembayaran yang dibikin bertepatan pada mundur tertanggal 29 Maret 2019 berkaitan pembayaran 50% atas pembelian tanah Munjul pada harga Rp 5, 2 juta per mtr. persegi, walaupun sesungguhnya kesepakatannya harga pembelian tanah cuman Rp 5 juta per mtr. persegi.

Baca juga :Alfin Warkopi Dihujat Gegara Pernyataannya Meniru Warkop

Pada 8 April 2018, dilaksanakan penandatanganan 25 PPJB atas tanah Munjul di antara Yoory dengan Anja Runtuwenen di gedung Sarana Jaya pusat di depan notaris dengan nilai Rp 217. 989. 200. 000( Rp 217 miliyar). Yoory membayar 50% beberapa Rp 108. 994. 600. 000( Rp 108 miliyar) ke Anja Runtuwene. Walaupun sesungguhnya, kata beskal, pengkajian lengkap serta evaluasi appraisal belum dilaksanakan.
Agen Slot88 Online Deposit Pulsa
 Bagi beskal, kelengkapan normalitas atas pembayaran itu baru dibikin pada 9 April 2019 Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian memohon pertolongan buat Konselor Jasa Penilai Khalayak( KJPP) Wahyono Adi biar dibuatkan appraisal( ditaksir) atas tanah Munjul pada harga di atas Rp 7 juta per mtr. persegi.


Berikutnya pada 12 April 2019, Staff pemasaran KJPP Ucu Samsul Bijakin membuat re- appraisal dengan analisis penghitungan tanah beberapa Rp 6. 122. 200 per mtr. persegi warnanya hasilnya tempat Munjul itu tidak bisa diperkembangkan jadi project hunian DP 0 Rupiah. " Di bertepatan pada 12 April 2019, Ucu Samsul Bijakin membuat pra- Appraisal dengan analisis penghitungan buat harga tanah beberapa Rp 6. 122. 200 per m2, namun buat zonesi tanah dibagi dalam zone hijau serta zone kuning, serta terdapat zona tanah yang terletak terpisah serta tidak memiliki jalur masuk jalur spesial, sampai ringkasannya tanah Munjul itu tidak bisa diperkembangkan jadi project hunian DP 0 rupiah. Laporan itu berupa file dikirim Ucu Samsul melalui program WhatsApp ke Tommy Adrian," ungkapkan beskal KPK, Sisca Carolina Karubun. Perihal seirama dikatakan Team Investasi Perumda Pembangunan Sarana Jaya( PPSJ).


 Pada Juni 2019, team investasi sampaikan 73% tempat di Munjul itu terdapat dalam zone hijau wisata sampai tidak cocok alokasi.


" Di bulan Juni 2019, Team Investasi PPSJ sampaikan hasil pengkajian ke Terdakwa bila 73% tempat tanah Munjul yang dibeli PPSJ dari PT Adonara Propertindo itu terdapat dalam zone hijau wisata, lajur hijau serta prasarana jalur sampai tidak cocok dengan alokasi semacam Pasal 632 s. d. Pasal 633 Perda Nomor. satu tahun 2014 menimpa Tata Ruangan DKI Jakarta, yang pada dasarnya berkata bila tempat berzonasi hijau tidak dapat dilaksanakan pembangunan apa lagi jadi Rusunami( Tempat tinggal Vertikal)," papar beskal. Pada 10 Desember 2019 Sarana Jaya terima Rp 350 miliyar serta 18 Desember 2019 Sarana Jaya kembali terima PMD tahapan II beberapa Rp 450 miliyar sampai totalitas Sarana Jaya memperoleh PMD Rp 800 miliyar.


" PMD itu diberi berdasar Keputusan Gubernur Propinsi DKI Jakarta no 1684 tahun 2019 bertepatan pada 9 Desember 2019 menimpa Pencairan Pelibatan Modal Daerah Pada Industri Universal Daerah Pembangunan Sarana Jaya TA 2019, yang salah satunya alokasinya buat project Hunian DP 0 Rupiah," papar beskal. Setelah dana cair, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian memohon Yoory membayar tahapan 2 atas tanah Munjul. Beskal berkata di dikala penandatanganan PPJB Yoory sudah bayar 50% sebesar Rp 108. 994. 600. 000( miliyar), serta kembali bayar bekasnya beberapa Rp 43. 596. 000. 000( miliyar) ke rekening Anja Runtuwene Ada pula totalitas duit seluruhnya yang diterima Anja Runtuwene sebesar Rp Rp 152. 565. 440. 000( miliyar), duit itu digunakan Anja selaku pemilik PT Adonara Propertindo buat kepentingan operasional industri serta kepentingan pribadinya. Disamping itu, beskal mengatakan tanah di Munjul itu tidak memiliki faedah sebab tidak bisa dipakai sama cocok arah telah diputuskan serta pemilikan atas tanah tidak sempat berpindah ke Sarana Jaya. Karenanya, negeri tidak untung Rp 152 miliyar.



Baca juga :Terbangun Tengah Malam, Wanita Ini Temukan Pria Aneh Tidur di Kamar Tamu, Ternyata Ini yang Terjadi

 " Bila pembayaran dari PPSJ atas pembelian tanah di Munjul, Pondok Rangon, itu tidak mempunyai nilai faedah sebab tidak bisa dipakai sama cocok arah yang telah diputuskan serta pemilikan atas tanah tidak sempat berpindah ke PPSJ, sampai telah menimbulkan rugi keuangan negeri/ daerah yang mempunyai watak totalitas lost beberapa Rp 152. 565. 440. 000," tandas beskal. Dalam pesan tuduhan beskal KPK tersingkap Yoory Corneles memohon PT Adonara Propertindo mengongkosi doorprize HUT Sarana Jaya ke- 37. PT Adonara pula berikan 3 unit sepeda motor buat doorprize Sarana Jaya. " Bila di bulan April 2019, Terdakwa memohon ke Tommy Adrian biar PT Adonara Propertindo berikan sebagian duit buat doorprize kegiatan HUT PPSJ ke- 37. Rudy Hartono menyepakati pengeluaran dana PT Adonara Propertindo buat pembelian 2 unit sepeda motor merek Honda dengan harga Rp 56. 878. 000 serta pembelian motor satu unit sepeda motor merek Yamaha dengan harga Rp 27. 440. 000," ungkapkan beskal.


Sumber : Detik.com




Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.